Rambu-Rambu Siaran Radio Dakwah

Penyiaran di radio pada umumnya diatur oleh undang-undang dan juga oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) baik di pusat ataupun didaerah. Hal ini dimaksudkan agar penyiaran di radio bisa berjalan dengan sesuai kaidah penyiaran yang ada. Tidak melanggar hukum dan terlebih lagi jika radio tersebut memiliki format siaran radio dakwah, maka jangan sampai juga dalam kegiatan siarannya melanggar ketentuan syari’at.
Dengan demikian tentunya penting untuk menyusun semacam rambu-rambu siaran terutama yang saya fokuskan disini adalah untuk stasiun radio dakwah yang dalam materi siarannya lebih mengedepankan konten dakwah Islam.
Berikut ini contoh rangkuman rambu-rambu siaran di radio dakwah yang saya ambil realisasinya di Radio Kita FM Cirebon. Berdasarkan P3 SP (Pedoman Perilaku Penyiaran & Standard Program Siaran) yang dirilis oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang juga disesuaikan dengan ajaran dan hukum dalam syari’at Islam.
- Wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keragaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ek
- Secara umum mohon agar lebih memperhalus bahasa penyampaian/dengan kata dan kalimat yang sopan, menghindari kalimat yang berisi celaan, provokatif, kata-kata kasar, kata-kata makian/umpatan, kata-kata jorok/vulgar/mesum dan statement-statement penebar kebencian baik untuk penyiar ataupun narasumber.
- Kata dan kalimat yang disampaikan hendaknya tidak keluar dari jalur – jalur ilmiyah, tidak mengejek, menyerang, melecehkan dan atau menyebut nama lembaga / tokoh / agama lain, ritual ibadah kelompok menyimpang dan keyakinan / ritual ibadah agama lain, dan hindari juga membahas kontroversi mengenai pandangan/paham dalam agama tertentu secara tidak berimbang.
- Sebutlah agama lain dengan sebutan ilmiyah dalam Islam, seperti Kristen dengan Nashrani, Dan secara umum, menyebutkannya dengan istilah ‘non muslim’.
- Tidak menyampaikan perbandingan agama secara vulgar.
- Tidak menyiarkan cerita mualaf secara vulgar (kisah masuk Islamnya seseorang).
- Pembawa acara dan pengisi tidak menjadikan pertanyaan yang bersifat hina/maksiat sebagai bahan candaan atau tertawaan, contoh: nah…emang enak jadi penzina.
- Tidak menghina kelompok marga atau keturunan tertentu, kelompok dengan pekerjaan tertentu, tidak pula orang cacat, tidak pula menghina kelompok waria/transgender, pengidap AIDS, dan sejenisnya contoh kalimat: ‘dasar banci kaleng’, ’orang yang AIDS itu menjijikan’, untuk dua terakhir tadi dikecualikan dalam memperingatkan masyarakat / ummat Islam akan bahaya maksiat yang mengakibatkan AIDS atau bahaya penyakit homoseksual/lesbian (LGBT).
- Tidak mempergunakan istilah-istilah berbahasa arab atau inggris kecuali dengan terjemahannya.
- Dalam sesi Talkshow live interaktif, penyiar dimohon untuk menyaring setiap pertanyaan yang masuk dan jika ada pertanyaan yang keluar dari jalur yang sudah ditetapkan dalam poin-poin di atas hendaknya untuk tidak diangkat dan diajukan kepada narasumber.
- Dalam penyampaian berita, hendaknya menghindari berita yang tidak jelas sumbernya, berita yang sifatnya issu dan bermuatan provokasi, berita kriminal, mengumbar aib seseorang/keluarga, berita politik, berita yang menyudutkan pemerintah dll.
- Jika dalam masa kampanye pemilu, mohon untuk bersikap netral dan tidak secara vulgar memberikan dukungan dan mengajak pendengar untuk mendukung kepada satu calon pemimpin manapun.
- Menghindari penyebutan nama produk, kecuali dalam konteks Iklan yang memang sudah disepakati dengan manajemen.
Demikianlah rambu-rambu siaran dakwah yang tentunya bisa direalisasikan oleh setiap stasiun radio dakwah di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Latest posts by manageRadio (see all)
- Pentingnya Pengecekan Masa Berlaku Perizinan Lembaga Penyiaran - August 23, 2023
- Bagaimana membangun citra stasiun radio anda - February 20, 2023
- Bagaimana memilih Staf Pemasaran Radio - January 30, 2023
- Cara Membuat Surat Permohonan ISR dan Kesanggupan Bayar BHP Frekuensi Radio - January 28, 2023
- Bijak menyikapi perkembangan dakwah melalui Media - January 27, 2023
Leave a Reply