Pedoman Mekanisme Siaran di Radio Dakwah

pedoman mekanisme siaran radio dakwah

Mekanisme siaran di radio dakwah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan siaran di radio umum lainnya. Yang membedakan hanyalah konten, format dan gaya siarannya saja. Dikarenakan yang disajikan dalam sebuah radio dakwah adalah ilmu agama yang sebenarnya dalam pengemasan dan penyajiannya bisa dibuat lebih variatif dengan tidak monoton dengan versi kajian materi dan tanya jawab saja. Tapi, demi menjaga kualitas dan tersampaikannya dengan benar maksud dan tujuan siaran kepada pendengar. Tentunya harus dibuat mekanisme siaran yang baik sesuai kaidah yang benar dan tidak keluar dari jalur dan semua jenis peraturan dan yang paling penting adalah syari’at Islam.

Berikut ini, adalah pedoman mekanisme siaran di radio  dakwah yang mengambil contoh dari Radio Dakwah Kita Cirebon 94.3 FM:

  1. Perencanaan Siaran disusun oleh Divisi Siaran dan acara satu pekan sebelum masa habis siaran dan lima hari sebelum rapat siaran.
  2. Siaran dilaksanakan atas rekomendasi hasip rapat siaran yang terdiri dari : Direktur, Sekretaris, bidang dakwah Assunnah dan komisaris,.
  3. Pelaksana siaran / Penyiar berhak mengimprovisasikan penghantaran siaran dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Improvisasi dan gaya bahasa yang didasari ilmu:
  • Sesuai syari’at Islam dengan pemahaman Salafusholih.
  • Sopan dan sesuai etika masyarakat;
  • Bahasa yang fleksibel dan tidak kaku:
  • Menjaga nama baik lembaga penyiaran;
  • Tidak bertentangan dengan undang undang penyiaran dan pedoman penyiaran KPI Pusat diantaranya ( tidak memprovakasi masa utk menyerang pemerintah, mencemarkan nama baik perorangan/ lembaga / siapapun, tidak menimbulkan kekacauan SARA, dll );
  • Mengetahui keadaan, informasi dan kondisi audiens.
  1. Penyiar wajib menyodorkan kesepakatan siaran ( terlampir ) kepada pengisi acara agar dibaca, difahami, dan siap melaksanakan kesepakatan siaran dengan membubuhkan tanda tangan pengisi acara ).
  2. Program siaran ( yang telah disepakati rapat siaran ) menjadi tangggung jawab direktur.
  3. Bilamana penyiar memandang ada keadaan yang mendesak untuk dilakukan perubahan atau pemberhentian siaran maka harus dilaporkan dan diajukan segera kepada Kepala Divisi Program Acara untuk kemudian ditindaklanjuti kepada manajer station.
  4. Bilamana penyiar memandang jelas – jelas ada kesalahan fatal yang bertentangan dengan pedoman mekanisme ini dan atau surat kesepakatan siaran untuk pengisi acara pada saat siaran berlangsung dapat dilakukan tindakan yang cepat dan tepat secara langsung oleh penyiar kemudian diberitahukan kepada Kepala Divisi Program Acara.
  5. Bila penyiar menerima komplain, maka komplain tersebut diarahkan kepada Kepala Divisi Program acara, Manajer Stasiun kemudian ditindaklanjuti kepada Direktur.

Nah, demikianlah beberapa mekanisme pedoman siaran pada radio dakwah. Semoga bermanfaat 🙂

The following two tabs change content below.
ManageRadio.Com merupakan website yang fokus kepada konten mengenai management radio dan perkembangan dunia broadcast radio hingga saat ini. Ingin kontribusi disini? Silakan kontak email: hanzamzevian@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *