Membuat draft MOu Kerjasama Dinas Pemerintah dengan Radio Swasta

Radio merupakan salah satu media penyampai informasi yang masih bertahan hingga saat ini. Dan radio masih dianggap sebagai media yang efektif dan terbukti dekat dan lebih cepat dalam menyampaikan informasi kepada para pendengarnya.

Dengan kelebihannya tersebut, masih banyak perusahaan bisnis dan jasa yang menggunakan media radio untuk promosi dan juga instansi dan lembaga pemerintah yang ingin bekerjasama dengan stasiun radio untuk membantu mereka dalam menyampaikan sosialisasi atau pemberitaan seputar kegiatan atau program-program pemerintah baik itu dengan dinas pemerintah kota/kabupaten, provinsi atau bahkan langsung dengan pusat setingkat kementrian dll.

Kali ini kita akan share tentang draft MOu kerjasama dinas pemerintah dengan radio swasta:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

TENTANG

SOSIALISASI KEGIATAN PEMERINTAH

ANTARA DINAS PEMERINTAH …

DENGAN PT. RADIO …..

 

Pada hari ini …. tanggal … bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

Jabatan :

Alamat :

Bertindak untuk dan atas nama (radio)  dan selanjutnya dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Jabatan :

Alamat  :

Bertindak untuk dan atas nama Dinas …, dan selanjutnya dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama sosialisasi dan pemberitaan kegiatan dan program Dinas… dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :

 

PASAL I

LINGKUP KERJA PIHAK PERTAMA

 PIHAK PERTAMA akan melakukan sosialisasi dan pemberitaan melalui media RADIO … tentang aktivitas dan program Dinas … selama Tahun 2020, dengan rincian :

  1. 1 kali penayangan berita program/kegiatan … di program …. setiap harinya (jika tersedia)
  2. 1 kali penayangan program/kegiatan … di program Talkshow Live dalam program …. setiap bulannya. (Durasi maksimal 60 menit)
  3. 1 kali penayangan iklan layanan masyarakat dalam bentuk spot (durasi maksimal 2 menit)
  4. 1 kali pemuatan berita program/kegiatan … di halaman website dan media sosial Facebook (jika tersedia)

PASAL II

BIAYA SOSIALIASI & PEMBERITAAN 

PIHAK KEDUA wajib membayar biaya atas sosialisasi dan pemberitaan sebesar  setiap bulan, pada setiap minggu pertama bulan berikutnya, terhitung sejak Bulan Februari sampai dengan Desember 2020.

PASAL III

CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran secara tunai dengan cara transfer ke rekening nomor :  a.n …CIREBON, Bank … atau kepada Bendahara/wartawan yang diberikan tanggungjawab atau kuasa oleh perusahaan berdasarkan bukti surat kuasa.

PASAL IV

MASA BERLAKU PERJANJIAN

 Perjanjian ini berlaku sejak Januari sampai dengan Desember 2020.

PASAL V

ISI BERITA

PIHAK PERTAMA akan menyebarluaskan/menyiarkan berita kegiatan dan program… berdasarkan materi berita yang diliput oleh wartawan media dan berita yang disiapkan atau bersumber dari Pejabat dan Humas ….

PASAL VI

LARANGAN ISI BERITA

PIHAK PERTAMA berhak menolak isi pemberitaan yang mengandung unsur SARA, perpecahan, sentimen golongan atau pun hal-hal yang tidak sesuai dengan stándar pemberitaan dan kode etik jurnalistik Indonesia.

PASAL VII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Jika ada kesalahpahaman, kekeliruan ataupun kesepakatan lain yang ada di luar kesepakatan ini maka para pihak akan mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikannya, dan jika tidak ada kata sepakat/ musyawarah, maka para pihak menunjuk Pengadilan Negeri Kota … untuk menyelesaikannya.

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.

 

PIHAK PERTAMA

 

 

….

Direktur

PIHAK KEDUA

 

 

 

(……………………………………….)

Demikian contoh draft MOu kerjasama antara dinas pemerintah dan radio swasta. Semoga bermanfaat.

The following two tabs change content below.
ManageRadio.Com merupakan website yang fokus kepada konten mengenai management radio dan perkembangan dunia broadcast radio hingga saat ini. Ingin kontribusi disini? Silakan kontak email: hanzamzevian@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *