Cara Membuat Surat Berita Kehilangan Dokumen Penting dari Radio

Kehilangan dokumen penting memang sangat merepotkan. Kalau kita tidak segera mengurus untuk menggantinya dengan yang baru, maka dikhawatirkan dokumen yang hilang tersebut akan dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan juga akan mengganggu berbagai macam aktivitas kita yang mengharuskan adanya pembuktian dokumen penting pribadi kita.

Beberapa contoh dokumen penting yang biasanya harus segera diurus proses penggantiannya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi), KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) dan juga bentuk dokumen penting lainnya. Namun biasanya yang sering harus dilaporkan dan diiklanklan melalui media elektronik (radio/televisi) dan media cetak (surat kabar) adalah dokumen penting kendaraaan bermotor (SIM,STNK,BPKB) adapun yang lainnya biasanya hanya cukup melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Bagi Anda yang bekerja di bagian Administrasi Stasiun Radio tentunya seringkali diminta oleh masyarakat perorangan untuk dibuatkan surat berita kehilangan dokumen penting karena memang surat berita kehilangan/bukti telah diiklankan di media cetak/elektronik merupakan salah satu syarat dalam proses penggantian dokumen penting yang hilang tersebut.

Nah, bagi Anda yang masih kebingungan dengan format surat berita kehilangan media radio, berikut ini Anda bisa mencontohnya dari format surat berita kehilangan yang biasa kami buat.

[KLIK DISINI] Contoh Surat Berita Kehilangan Dokumen Penting Pribadi dari Radio.

courtesy image http://makassar.tribunnews.com/foto/bank/images/stnk-dan-sim-large.jpg

The following two tabs change content below.
ManageRadio.Com merupakan website yang fokus kepada konten mengenai management radio dan perkembangan dunia broadcast radio hingga saat ini. Ingin kontribusi disini? Silakan kontak email: hanzamzevian@gmail.com

One Response to “Cara Membuat Surat Berita Kehilangan Dokumen Penting dari Radio”

  1. ramana says:

    terimakasih sudah berbagi.
    mohon ijin untuk menggunakan

    salam kenal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *