Membuat Surat Kesepakatan Siaran dengan Narasumber pada Radio Dakwah

Banyak yang menyangka bahwa radio dakwah hanya masuk dalam kelompok radio komunitas. Tapi sebenarnya saat ini banyak dari radio swasta yang memilih konten agama atau dakwah dalam siaran mereka.

Tentunya dituntut profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan konten dakwah dalam siaran di radio. Karena banyak yang menganggap bahwa konten dakwah di radio harus benar-benar disampaikan dengan bijak dan tanpa menyinggung berbagai kalangan. Apalagi di Indonesia sendiri dikenal sangat kental dengan ajaran Islam nusantara yang dalam hal aqidah dan ibadah masih memegang erat tradisi dan berbagai ritual yang sejatinya tidak benar-benar datang dari ajaran Islam yang murni yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah. Jadi ketika ada radio dakwah yang memiliki visi dan misi ingin menyebarkan dakwah dalam hal pemurnian aqidah dan ibadah yang sesuai Al Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para Sahabat dan generasi terdahulu yang soleh. Sontak tidak semua elemen masyarakat yang menerima dan ada saja yang menentangnya.

Untuk itu, demi terciptanya siaran dakwah yang sehat, ilmiyah dan penuh hikmah. Radio dakwah harus berhati-hati dalam menyampaikan segala sesuatu walau sifatnya ilmu yang benar tapi tentunya kita harus mengedepankan konteks Islam yang rahmatan lil ‘alamin yang penuh kelembutan dan tidak bersifat menyerang kelompok manapun, baik itu dari kaum muslimin ataupun non muslim.

Biasanya radio dakwah menggandeng para narasumber/ustadz dalam siaran yang sifatnya live baik itu dalam konsep talkshow, tanya jawab dan format lainnya. Tentunya, dalam hal ini penanggung jawab siaran harus membuat semacam kesepakatan dengan para narasumber agar para narasumber dalam menyampaikan materinya selalu berada dalam koridor yang dalam hal ini sesuai dengan P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang diterbitkan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

>>> Unduh P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) <<<

Diantara hal-hal yang harus dijaga diantaranya adalah:

  1. Mengedepankan unsur ilmiyah.
  2. Mengedepankan unsur kelembutan dan pendekatan persuasif dalam dakwah.
  3. Tidak mengandung unsur SARA.
  4. Mentaati pemerintah RI dan membantunya dalam kerangka ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
  5. Menjalankan toleransi beragama sesuai dengan syariat Islam.
  6. Tidak menebarkan kebencian, provokasi massa untuk keributan / kerusuhan.
  7. Tidak menyebut nama lembaga, kelompok, ras atau nama perorangan dalam hal pencemaran nama baik.
  8. Dan hal lain yang sesuai dengan Standar Program siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI pusat.

Adapun untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunduh contoh surat kesepakatan siaran dengan para Narasumber yang sifatnya tetap pada link berikut ini:

>>> Contoh Surat Kesepakatan Siaran dengan Narasumber Radio Dakwah <<<

Semoga dengan adanya surat kesepakatan siaran ini, kita bisa menjaga suasana siaran dakwah yang sehat yang tentunya kita berharap dakwah kita diterima oleh semua kalangan masyarakat agar dakwah tersebut bermanfaat dan stasiun radio kita menjadi sarana dan media penambah ilmu agama dan wawasan keIslaman yang sangat diharapkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Aamiin.

The following two tabs change content below.
ManageRadio.Com merupakan website yang fokus kepada konten mengenai management radio dan perkembangan dunia broadcast radio hingga saat ini. Ingin kontribusi disini? Silakan kontak email: hanzamzevian@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *