Menentukan Hari Libur Untuk Karyawan Radio

Sebagaimana kita ketahui, perusahaan Radio dalam manajemen terkait hari dan jam kerja agak sedikit berbeda dengan perusahaan lainnya. Jika perusahaan swasta lain, biasanya memiliki sistem hari dan jam kerja yang statis. Misalkan hari Senin-Jum’at untuk sistem jam kerja 8 jam perhari dan libur dua hari di hari Sabtu dan Ahad, dan juga hari kerja Senin-Sabtu untuk sistem jam kerja 7 jam per hari dan libur hanya di hari Ahad. Selain hari libur pekanan, biasanya perusahaan akan mengikuti sistem hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Juga ada sistem hari libur hari raya dan juga cuti tahunan.

Adapun dalam perusahaan radio, kita bisa menyebut radio dalam kategori perusahaan yang memiliki sistem hari dan jam kerja yang fleksibel. Karena tentunya perusahaan radio dan juga perusahaan media yang semisal tidak mengenal hari libur dan senantiasa mengudara sesuai dengan waktu dan jam siaran yang telah ditentukan, ada yang nonstop 24 jam dan ada juga yang non 24 jam.

Lalu bagaimana manajemen menentukan hari libur untuk para karyawan jika ritme kerja radio harus selalu standby mengudara setiap hari tanpa mengenal hari libur pekanan, hari libur nasional bahkan hari libur di hari raya keagamaan semisal idul fitri? Maka hal ini kita kembalikan kepada kebijakan manajemen setelah menimbang dan melalukan musyawarah terlebih dulu dengan seluruh karyawan.

Ada beberapa pilihan dan kebijakan yang bisa diambil dalam menentukan hari libur dalam sebuah perusahaan radio:

  1. Untuk semua karyawan non penyiar, biasanya akan ditetapkan libur pekanan di hari ahad. Untuk karyawan penyiar biasanya akan diberikan sistem rolling shift siaran dan hari libur. Misal pekan ini A yang libur di hari Ahad, B dan C tetap masuk. B dan C akan libur masing-masing di hari Rabu dan Kamis. Dan seterusnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Untuk hari libur nasional, biasanya semua karyawan tetap masuk lalu diputuskan sesuai kebijakan pimpinan apakah akan masuk dalam hitungan lembur ataukah tidak.
  3. Untuk hari libur di hari raya keagamaan, misal Idul Fitri maka akan diputuskan setelah musyawarah dengan seluruh karyawan. Setiap karyawan akan mendapatkan hak libur namun akan diberlakukan sistem rolling dan shift untuk standby siaran. Dan biasanya akan dihitung sebagai lembur.

Demikian bebeberapa pilihan yang bisa diambil oleh manajemen stasiun radio di dalam menentukan hari libur untuk semua karyawannya. Semoga bermanfaat ^^

gambar dari http://jadiberita.com/wp-content/uploads/2015/09/jadwal-libur-131122c.jpg

The following two tabs change content below.
ManageRadio.Com merupakan website yang fokus kepada konten mengenai management radio dan perkembangan dunia broadcast radio hingga saat ini. Ingin kontribusi disini? Silakan kontak email: hanzamzevian@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *