Mengenal profil KPI, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hai sobat MR, dalam postingan kali ini, kita akan mengenal kembali satu lembaga pemerintah yang sering berkaitan dengan media penyiaran baik itu radio atau tv. Lembaga itu dikenal dengan nama KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia. KPI lebih sering dikenal sebagai pengawas dan pemberi sanksi jika ada yang melanggar undang-undang penyiaran atau P3 SPS (Pedoman Program Penyiaran dan Standard Program Siaran) tapi sebenarnya tidak hanya itu lho, ada yang mengurus kelembagaan, pengelolaan struktur dan sistem penyiaran selain tentunya bergerak juga di bidang pengawasan isi siaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
“Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Anggota Bidang kelembagaan:
Irsal Ambia (Koordinator)
Yuliandre Darwis
Nuning Rodiyah
Hardly Stefano
Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran:
Mohammad Reza (Koordinator)
Agung Suprio (Merangkap Ketua KPI Pusat)
Aswar Hasan
Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran:
Mimah Susanti (Koordinator)
Mulyo Hadi Purnomo (Merangkap Wakil Ketua KPI Pusat)
Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI. (Sumber: website KPI)
Nah demikian sekilas informasi mengenai KPI, atau Komisi Penyiaran Indonesia. Semoga bermanfaat ya gaes..
Latest posts by manageRadio (see all)
- Pentingnya Pengecekan Masa Berlaku Perizinan Lembaga Penyiaran - August 23, 2023
- Bagaimana membangun citra stasiun radio anda - February 20, 2023
- Bagaimana memilih Staf Pemasaran Radio - January 30, 2023
- Cara Membuat Surat Permohonan ISR dan Kesanggupan Bayar BHP Frekuensi Radio - January 28, 2023
- Bijak menyikapi perkembangan dakwah melalui Media - January 27, 2023
Leave a Reply