Membuat Surat Kesepakatan Siaran Radio Islam

Radio Islam saat ini memegang peranan yang sangat penting sebagai media penyampai dakwah bagi umat Islam khususnya di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun juga kini hampir di setiap daerah sudah memiliki siaran radio dakwah baik yang kontennya masih siaran relay atau mereka yang sudah memiliki konten siaran sendiri.
Bagi yang sudah memiliki format acara dan konten siaran sendiri, tentunya diperlukan manajemen siaran yang baik agar semua program acara bisa berjalan secara sistematis, tepat waktu dan sesuai dengan standar siaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Salah satu program acara yang biasa disiarkan oleh Radio Islam adalah pogram Kajian Islam Live Interaktif yang menghadirkan Narasumber/Pemateri seorang Ustadz yang nantinya akan membahas sebuah tema/buku/kitab dan akan ada juga sesi live interaktif tanya jawab bersama pendengar.
Salah satu perangkat pendukung administrasi siaran di dalam sebuah program acara live interaktif dengan narasumber yang diselenggarakan rutin adalah adanya “Surat Kesepakatan Siaran”.
Surat Kesepakatan Siaran dibuat agar tercipta kesepakatan diantara dua pihak yaitu pihak Pertama sebagai Narasumber dan pihak Ke-dua yaitu pihak Radio yang diwakili oleh penanggung jawab siaran radio dalam menjaga etika penyiaran dan prinsip penyiaran Radio yang sudah ditentukan dalam penyelenggaraan program siaran tersebut.
Diantara contoh etika penyiaran yang sesuai dengan syariat dan aturan undang – undang penyiaran yang ditetapkan pemerintah diantaranya sebagai berikut :
- Mengedepankan unsur ilmiyah.
- Mengedepankan unsur kelembutan dan pendekatan persuasif dalam dakwah.
- Tidak mengandung unsur SARA.
- Mentaati pemerintah RI dan membantunya dalam kerangka ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
- Menjalankan toleransi beragama sesuai dengan syariat Islam.
- Tidak menebarkan kebencian, provokasi massa untuk keributan / kerusuhan.
- Tidak menyebut nama lembaga, kelompok, ras atau nama perorangan dalam hal pencemaran nama baik.
- Dan hal lain yang sesuai dengan Standar Program siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran KPI pusat.
Demikianlah beberapa etika penyiaran yang harus dijaga dan dita’ati oleh setiap Narasumber. Adapun jika hal tersebut dilanggar maka bisa saja pihak Radio melakukan hal-hal berikut:
- Menyensor ucapan pada saat kajian berlangsung.
- Menghentikan siaran apabila dilakukan secara berulang-ulang.
Maka dari itu, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan siaran. Perlu adanya koordinasi dan komunikasi terus menerus antara penanggung jawab siaran (Manager Station/Program Director) dalam mensosialiasikan pentingnya mena’ati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kepada Narasumber. Hal ini dilakukan agar terciptanya iklim siaran yang baik dan tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan yang tentunya disebabkan oleh tidak dijaga dan dita’atinya kode etik penyiaran ini.
Jika Anda membutuhkan contoh Surat Kesepakatan Siaran ini, silakan anda bisa mengunduh filenya di bawah ini:
Surat Kesepakatan Siaran Radio [KLIK UNTUK MENGUNDUH]
Semoga bermanfaat ..
ManageRadio.Com
Latest posts by manageRadio (see all)
- Pentingnya Pengecekan Masa Berlaku Perizinan Lembaga Penyiaran - August 23, 2023
- Bagaimana membangun citra stasiun radio anda - February 20, 2023
- Bagaimana memilih Staf Pemasaran Radio - January 30, 2023
- Cara Membuat Surat Permohonan ISR dan Kesanggupan Bayar BHP Frekuensi Radio - January 28, 2023
- Bijak menyikapi perkembangan dakwah melalui Media - January 27, 2023
Leave a Reply